Jika Sudah Zakat, Masih Perlukah Bayar Khumus?
TANYA: Assalamualaikum, jika kita sudah mengeluarkan zakat dari total pendapatan tanpa dipotong keperluan sebesar 2,5 persen, apakah wajib mengeluarkan khumus?
JAWAB: Alaikumussalam Warahmatullah. Sesuai dengan fatwa Imam Ali Khamenei, jika Anda sebagai pedagang atau pegawai maka tidak ada kewajiban zakat bagi Anda, kecuali zakat fitrah, oleh karena itu apa yang sudah dikeluarkan 2,5 persen itu dianggap sebagai sedekah dan kewajiban khumus di akhir tahun tetap masih berlaku.