Raja’an

TANYA: Apa arti Raja’an? JAWAB: Raja’an itu artinya berharap, digunakan di saat sebuah fatwa dimana sang Marja’ tidak menemukan dalil kuat atas kesunnahannya, jadi niatnya bukan memang bagian yang Sunnah secara pasti, namun berharap memang benar Sunnah dan mendapatkan pahalanya.

Mengubah Niat Mukim saat Safar

TANYA: Saya ingin memastikan terkait hukum safar. Jadi situasinya saya telah berencana mudik selama 10 hari agar masih dapat berpuasa, namun setelah hari kelima rencana tersebut berubah jadi hanya 9 hari. Apakah hukum puasanya tetap sah? Dan apabila sah, bagaimana hukum shalat dari hari kelima sampai kesembilan ustadz? Apakah menjadi qashar atau tetap tamam? JAWAB: […]

Konsep Rukyah Muhaqqaqah

Tanya: Apa yang dimaksud dengan Konsep Rukyah Muhaqqaqah? Jawab: Sebuah konsep yang menyatakan bahwa di saat seorang mukallaf meyakini akan terbitnya hilal baru karena sesuai keterangan para ahli bahwa posisi hilal yang sudah tinggi dan bisa (visible) dilihat dengan mata telanjang atau alat, hanya saja tidak bisa terlihat karena faktor alam seperti mendung, awan, hujan […]

Apa Perbedaan Mandi Junub dengan Mandi Wajib? beserta Cara-caranya.

Mandi junub merupakan bagian dari mandi wajib. Adapun mandi wajib terdiri dari:1. Mandi junub atau janabah yaitu mandi wajib karena melakukan hubungan badan suami-istri atau keluar air mani (sperma) karena mimpi basah atau lainnya.2. Mandi setelah suci dari haidh3. Mandi setelah suci dari nifas.4. Mandi istihadhah5. Mandi karena telah menyentuh mayat yang sudah dingin dan […]

Ibadah untuk Perempuan yang sedang Haidh

TANYA:Ibadah apa saja yang bisa dilakukan oleh seorang perempuan yang sedang haidh? JAWAB:Semua ibadah selain salat dapat dilakukan oleh seorang perempuan yang sedang haidh, seperti membaca Al Quran dengan syarat tidak menyentuh tulisan ayatnya dan bukan ayat yang diwajibkan sujud, membaca doa dan munajat dengan syarat tidak menyentuh tulisan Allah, Nabi dan Imam.

Bersentuhan Kulit dengan Istri Membatalkan Wudhu?

TANYA:Apakah bersentuhan kulit dengan istri membatalkan wudhu? JAWAB:Bersentuhan kulit dengan lawan jenis, yakni laki-laki dan perempuan baik suami-istri, yang ada hubungan keluarga (mahram) atau bukan, semuanya tidak membatalkan wudhu’.Yang membatalkan wudhu adalah:

Perbedaan Kewajiban Zakat Harta (Mal) dan Khumus

TANYA:Apa Perbedaan Kewajiban Zakat Harta (Mal) dan Khumus? Jawab:Terdapat 4 perbedaan Antara Zakat Harta (Mal) dan Khumus:1. Obyek yang wajib dikeluarkan.Dalam Zakat Harta (Mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 1) Binatang, yaitu unta, sapi/kerbau dan kambing, 2) Biji-bijian, yaitu Gandum dan Jelai/juwawet (gandum jenis lebih rendah), 3) Buah-buahan, yaitu Kurma dan Kismis, 4) Logam Mulia, […]

Istinja

TANYA: Salam. Mau tanya tentang Istinja; khususnya Istinja dengan tissu di hotel/mall/ tempat umum, baik ada akses air ataupun tidak. Bagaimana hukumnya? JAWAB: Alaikumussalam wr Istinja dari buang air kecil (BAK) harus dengan air dan tidak bisa digantikan dengan yang lain. Adapun istinja dari buang air besar (BAB) dalam semua kondisi bisa dengan air atau […]

Hukum Mengkonsumsi Daging Kelinci dan Daging Kuda

TANYA: Assalamu’alaikum Apa hukum mengkonsumsi daging kelinci dan daging kuda? JAWAB: Alaikumussalam wr wb Daging kelinci hukumnya haram untuk dikonsumsi, sedangkan daging kuda halal walaupun makruh.

Hukum Aqiqah

TANYA:Salam, bagaimana ritual aqiqah dalam Mazhab Ahlulbait ? JAWAB:Alaikumussalam wr wb.Aqiqah artinya menyembelih seekor kambing di saat seseorang dikarunia seorang anak.Hukumnya adalah sunnah.Dianjurkan jenis kelamin kambing sama dengan jenis kelamin anak.Daging kambing dibagikan kepada tetangga dan handai taulan, baik yang miskin atau tidak.Lebih baik daging diberikan dalam bentuk sudah dimasak yang siap dikonsumsi.Aqiqah disunnahkan bagi […]