Mengqadha Puasa Ramadhan Orang Tua

TANYA: Assalamu’alaikum. Wr. Wb Dalam mazhab Ja’fari meng-qadha puasa ramadhan orang tua itu dilakukan oleh ahli waris atau cukup fidyah saja? JAWAB: Alaikumsalam. Wr. Wb Kalau tidak puasa karena sakit dan terus sakit hingga meninggal, maka fidyah saja.Tapi kalau karena yang lain atau karena sakit dan ada kesempatan yang harusnya bisa qadha sebelum meninggal, maka […]

Bolehkan Ketika Wukuf Berteduh di Bawah Tenda?

TANYA:Benarkah ketika wukuf kita tidak boleh berteduh di bawah tenda? JAWAB:Tidak benar, yang benar boleh saja untuk berteduh di bawah tenda saat wukuf, baik bagi laki-dan perempuan. Yang termasuk larangan saat sedang ihram bagi laki-laki adalah berjalan di siang hari di bawah atap yang bergerak, seperti payung, mobil dan sejenisnya

Hukum Memakai Pakaian Ihram yang Digosok Menggunakan Pewangi

TANYA:Apakah dibenarkan memakai pakaian untuk berihram yang sebelumnya dicuci / digosok menggunakan pewangi sebagaimana kebiasaan kita dalam mencuci / menggosok pakaian? JAWAB:Boleh saja dengan syarat aroma wanginya sudah tidak ada lagi saat akan dipakai untuk memulai ihram

Hukum mertua menikahi putri menantu

TANYA:Assalamu’alaikumApa hukumnya mertua menikahi putri menantunya? JAWAB:AlaikumsalamTidak boleh, hukumnya menantu sama dengan anak sendiri, anaknya menantu sama dengan cucunya sendiri

Salat Sunnah Harian

Tanya:AssalamualaikumMohon penjelasan terkait salat harian dalam madzhab Ahlul Bait AS?Jawab:Alaikumussalam wr wbSalat harian dalam madzhab Syiah Ahlulbait AS berjumlah 34 rakaat yakni dua kali lipat dari jumlah salat fardhu dengan perincian sebagai berikut: 1. Dua rakaat sebelum Salat Subuh 2. Depalan rakaat sebelum Salat Dzuhur, masing-masing dua rakaat sebanyak 4 kali. 3. Depalan rakaat sebelum […]

Istri Bekerja Merantau, Bolehkah?

TANYA: Salam.Bolehkah seorang istri minta ijin kerja di bidang property dan tempatnya jauh dari keluarga seperti perantauan ? JAWAB:Alaikumussalam wrPrinsipnya kalau suami mengidentifikasi bahwa situasi dan kondisinya tidak bertentangan dengan syariat dan tidak akan meninbulkan hal-hal yang diinginkan (fitnah) maka boleh saja suami mengizinkannya.