Warisan dari Orang yang Tidak Menikah
TANYA:SalamMengenai warisan bagi yang tidak menikah, apakah yang bersangkutan boleh mewasiatkan hartanya hanya diwariskan kepada keluarga (kakak/adik/keponakan) yang dipilihnya saja? JAWAB:Alaikumussalam wr wbHarta warisan sudah ditentukan oleh syariat, yang bisa dilakukan adalah salah satu dari dua:1) menghibahkan saat masih hidup kepada yang diinginkan, tapi konsekuensi nya sudah menjadi milik mereka dari sejak sekarang.2) wasiat, jika […]