Cara Kembali Setelah Fasakh
TANYA: Bagaimana cara kembali setelah fasakh? JAWAB: Seseorang yang melakukan perceraian pertama atau kedua, jika ia ingin kembali atau rujuk selama masih dalam masa iddah, maka cukup sang suami mengatakan kepada mantan istrinya saya rujuk. Adapun jika sudah berlalu masa iddahnya, maka diharuskan untuk mengulang akad nikah.