Menelan Kembali Ingus, Dahak, atau Lendir ketika Sedang Berpuasa

TANYA: Apakah menelan kembali ingus, dahak atau lendir yang ada di bagian dalam hidung melewati tenggorokan membatalkan puasa atau tidak ? JAWAB:Ya kalau sudah sampai di rongga mulut atau rongga hidung bagian luar yang seharusnya bisa dibuang/ dikeluarkan tapi kita telan atau masukkan lagi.Tapi yang masih di bawah atau di dalam leher atau kerongkongan tidak […]

Aturan Berbuka Puasa untuk Musafir

TANYA: Jika ketika berpuasa kita mau musafir keluar dari kota muqim sebelum zuhur dan batalkan puasa/makan sebelum berangkat/masih di rumah apakah boleh? Atau terkena kafarah membatalkan puasa dengan sengaja? JAWAB: Ya terkena kafarah membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab, karena kebolehan makan, minum, dsb. Baru berlaku saat berada di haddut tarakhkhus, sekitar 3 km dari […]

Kewajiban Berpuasa bagi Jemaah Umrah

TANYA: Assalamualaikum Bagaimana jemaah umrah di bulan ramadhan tentang kewajiban puasanya selama di tanah suci? JAWAB: Alaikumsalam Wr. Wb. Untuk puasa tidak ada beda dengan tempat lain, jika niat tinggal di Mekkah 10 hari atau lebih maka puasanya sah. Perkecualian hukum hanya berlaku untuk shalat, dimana bisa memilih untuk shalat qashar dan tamam pada saat […]

Hukum Shalat & Puasa Bagi Para Ustadz/Mubalig Yang Melakukan Safar

Tanya : Assalamualaikum Bagaimana menurut Imam Ali Khamenei, hukum shalat dan puasa bagi para ustadz dan mubalig yang pergi ke luar kota dengan tujuan dakwah/tablig? Jawab: Alaikumsalam. Wr. Wb Jika kegiatan dakwah ke luar kotanya rutin minimalnya satu kali setiap 10 hari, dan dalam pandangan masyarakat (urf) dakwah dianggap sebagai profesi seperti pekerjaan lainnya, maka […]

Hukum Bagi Yang Salah Melaksanakan Shalat Musafir

Tanya: Salam Apa hukum bagi yang mengerjakan shalat 4 rakaat (tamam) padahal seharusnya 2 rakaat (qashar) karena salah memahami detail hukum musafir? Jawab: Alaikumsalam. Wr. Wb Dia harus mengulang (qadha) shalat yang dilakukannya salah. Lain halnya jika dia tidak tahu sama sekali bahwa hukum shalat bagi musafir itu adalah qashar, maka tidak ada kewajiban mengulang.

Hukum Shalat Qashar Bagi Yang Bekerja Ke luar kota setiap Minggu

TANYA: Salam Jika saya tinggal di Jakarta dan mengajar di Bogor secara rutin satu minggu sekali, apakah shalat saya qashar atau tamam? JAWAB: Alaikumalam wr.wb Jika rutinitas untuk selamanya atau waktu yang lama minimalnya 7 bulan, maka Anda tidak dihukumi musafir. Dengan demikian harus melakukan shalat secara sempurna/ tamam (4 rakaat)

Suntik KB ketika Berpuasa

TANYA: Assalamu’alaikum Apakah boleh melakukan suntik KB ketika sedang berpuasa? JAWAB: Alaikumussalam wr wbSuntik yang membatalkan puasa adalah yang isinya adalah sari makanan, suplemen, vitamin atau sejenisnya, jadi suntik KB tidak membatalkan puasa.

Apakah Boleh Memakan Daging yang Tingakat Kematangannya Tidak Sempurna?

TANYA:Assalamu’alaikum wr. wbApakah boleh memakan daging yang tingkat kematangannya tidak sempurna seperti misalnya saat memakan daging steak hanya dimasak hingga tingkat kematangan medium atau adakah standard tertentu untuk tingkat ke-halal-an daging untuk dimakan? JAWAB:Alaikumussalam wr wbBoleh dan tidak ada keharusan dalam hal mengkonsumsi daging ayam, sapi, kambing bahkan ikan keharusan untuk dimasak hingga tingkat tertentu, […]

Memasukan Air dan Obat-obatan ke Telinga, Apakah Membatalkan Puasa?

TANYA:Assalamualaikum ustad mau bertanya mengenai hukum ke dokter THT dalam rangka membersihkan serumen kering di dalam telinga yang sudah menghambat pendengaran dan terbukti keluar kotoran telinga yg besar. Apakah batal puasa, mengingat dilakukan tindakan penyemprotan air dan obat-obatan yang dimasukkan ke lubang telinga? Terima kasih sebelumnya ustad..? JAWAB:Alaikumussalam wrMemasukkan air ke dalam telinga atau meneteskan […]

Kebutuhan Hidup Yang Tak Wajib Khumus

Tanya : Apa yang dimaksud dengan kebutuhan yang tidak ada kewajiban khumus padanya? Jawab: Kebutuhan artinya adalah segala yang dibutuhkan oleh kita dalam kehidupan keseharian, baik makan, minum, pakaian, rumah, kendaraan, pendidikan, pengobatan, asuransi, bahkan rekreasi, sedekah, hadiah dan sejenisnya dalam jumlah yg wajar.