Hukum Shalat Qashar Bagi Yang Bekerja Ke luar kota setiap Minggu

TANYA: Salam

Jika saya tinggal di Jakarta dan mengajar di Bogor secara rutin satu minggu sekali, apakah shalat saya qashar atau tamam?

JAWAB:

Alaikumalam wr.wb

Jika rutinitas untuk selamanya atau waktu yang lama minimalnya 7 bulan, maka Anda tidak dihukumi musafir. Dengan demikian harus melakukan shalat secara sempurna/ tamam (4 rakaat)