Hukum Shalat & Puasa Bagi Para Ustadz/Mubalig Yang Melakukan Safar

Tanya :

Assalamualaikum

Bagaimana menurut Imam Ali Khamenei, hukum shalat dan puasa bagi para ustadz dan mubalig yang pergi ke luar kota dengan tujuan dakwah/tablig?

Jawab:

Alaikumsalam. Wr. Wb

Jika kegiatan dakwah ke luar kotanya rutin minimalnya satu kali setiap 10 hari, dan dalam pandangan masyarakat (urf) dakwah dianggap sebagai profesi seperti pekerjaan lainnya, maka hukumnya adalah seperti orang yang bekerja di luar kota, yaitu tidak dihukumi musafir, maka shalatnya selalu 4 rakaat, wajib puasa dan puasanya sah.