Aturan Berbuka Puasa untuk Musafir

TANYA:

Jika ketika berpuasa kita mau musafir keluar dari kota muqim sebelum zuhur dan batalkan puasa/makan sebelum berangkat/masih di rumah apakah boleh? Atau terkena kafarah membatalkan puasa dengan sengaja?

JAWAB:

Ya terkena kafarah membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab, karena kebolehan makan, minum, dsb. Baru berlaku saat berada di haddut tarakhkhus, sekitar 3 km dari batas kota, dimana rumah penduduk terakhir tidak terlihat atau adzan tidak terdengar