Hukum Bagi Yang Salah Melaksanakan Shalat Musafir

Tanya:

Salam

Apa hukum bagi yang mengerjakan shalat 4 rakaat (tamam) padahal seharusnya 2 rakaat (qashar) karena salah memahami detail hukum musafir?

Jawab:

Alaikumsalam. Wr. Wb

Dia harus mengulang (qadha) shalat yang dilakukannya salah. Lain halnya jika dia tidak tahu sama sekali bahwa hukum shalat bagi musafir itu adalah qashar, maka tidak ada kewajiban mengulang.