Hukum Bagi Yang Salah Melaksanakan Shalat Musafir
Tanya:
Salam
Apa hukum bagi yang mengerjakan shalat 4 rakaat (tamam) padahal seharusnya 2 rakaat (qashar) karena salah memahami detail hukum musafir?
Jawab:
Alaikumsalam. Wr. Wb
Dia harus mengulang (qadha) shalat yang dilakukannya salah. Lain halnya jika dia tidak tahu sama sekali bahwa hukum shalat bagi musafir itu adalah qashar, maka tidak ada kewajiban mengulang.