Bolehkah Mengkonsumsi Minuman Hasil dari Fragmentasi?

TANYA:

Salam

Apakah mengkonsumsi minuman yang dihasilkan dari proses fragmentasi diperbolehkan?


JAWAB:

Alaikumussalam wr wb
Jika dibuat dari bahan beras, gandum dan anggur maka itu yang biasanya disebut sebagai Khamer yang hukumnya haram untuk dikonsumsi adapun jika dibuat dari bahan lain, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi, kecuali jika memang memabukkan maka hukumnya sama dengan Khamer, yakni haram.