Bagaimana Hukumnya Jika Seorang Laki-laki Muslim Menikahi Perempuan Nasrani

TANYA:
Bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Nasrani?
JAWAB:
Dalam fikih Syiah Ahlul Bait tidak boleh/ tidak sah seorang laki-laki menikahi seorang Nasrani atau Ahlul kitab lainnya dalam nikah Daim dan sah dalam nikah mut’ah.