Hukum Salat dan Puasa Orang yang Melakukan Perjalanan Rutinitas, Namun Melakukan Perjalanan Selain Pekerjaan
TANYA:
Bagaimana hukum salat dan puasa orang yang melakukan perjalanan demi rutinitas pekerjaan namun dia juga melakukan perjalanan ke kota lain demi urusan selain pekerjaan?
JAWAB:
Jika di tengah perjalanan kerja ia juga melakukan keperluan pribadi, seperti ziarah — baik tujuan utama adalah urusan pribadi dan mengangkut penumpang hanya sebagai tambahan, atau sebaliknya, atau kedua tujuan tersebut sama kuat — maka salatnya harus dilaksanakan secara sempurna (tidak diqashar / tamam).