Menunaikan Kewajiban Khumus Pasca Kesyahidan Imam Ali Khamenei
Tanya:
Assalamualaikum
Bagi saya yang melanjutkan Taklid (Baqa’) pada Imam Ali Khamenei QS kepada siapa kewajiban khumus harus ditunaikan?
Jawab:
Alaikumussalam wr wb
Sesuai dengan fatwa Imam Ali Khamenei QS kewajiban khumus harus ditunaikan dengan diserahkan/ dibayarkan kepada Wali Fakih melalui para wakil dan yang mendapatkan otoritas (ijazah) untuk mengumpulkan dan mengalokasikan nya.
Setelah diangkatnya Wali Fakih baru, yaitu Ayatullah Sayyid Mujtaba Khamenei, Beliau telah mengangkat kembali para wakil dan yang mendapatkan otoritas dari Imam Ali Khamenei QS.