Bagaimana Hukum Menemukan Uang Jatuh di Jalan?

TANYA:
Bagaimanakah hukum secara fikih ahlulbait jika kita menemukan uang jatuh di jalan?
JAWAB:
Jika jumlahnya kecil yang umumnya orang tidak akan mencarinya maka boleh saja diambil dan langsung disedekahkan atas nama pemiliknya. Namun jika jumlahnya besar, maka wajib diumumkan hingga satu tahun atau kita putus asa yang punya akan kembali mengambil nya, jika tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya maka disedekahkan atas nama pemiliknya.