Hukum Melakukan Tindakan Lain Saat Salat

TANYA: Salam. Afwan Ustad mau bertanya. Kalau kita sedang dalam keadaan salat lalu ada anggota/bagian badan yang terasa gatal, lalu kita menggaruknya, apa itu membatalkan salat Ustad? Syukran.

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah.
Menggaruk atau melakukan tindakan lain di saat salat selama tidak merubah bentuk (esensi) salat, maka tidaklah membatalkan salatnya.

Lain halnya tindakan yang menyebabkan orang lain yang melihatnya tidak lagi memahami bahwa dia sedang salat, begitu juga jika menyebabkannya menghadap ke selain kiblat, maka batal lah salatnya.