Hukum Bangkai dan Kotoran Cecak
TANYA: Salam Ustad. Bagaiman hukum cecak dan pakaian musholli yang terkena najisnya saat sedang salat?
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Cecak termasuk binatang yang tidak berdarah mengalir sehingga kotoran dan bangkainya suci jika mengena baju kita. Cukup dibuang saja dengan tangan, tissu atau lainnya.