Bertaqlid Pada Dua Marja’

TANYA: Salam Ustad. Apa boleh kita bermarja’ pada lebih dari satu Imam? Mohon penjelasannya. Wassalam.

JAWAB: Alaikumussalam. Boleh, tapi dengan syarat antara dua marja’ itu kita ketahui sama dalam keilmuan. Namun jika tidak, artinya salah satu di antara keduanya adalah lebih unggul dalam keilmuan sesuai kesaksian para ahli yang bisa memantapkan jiwa kita, maka harus bermarja’ kepada yang lebih unggul saja.