Hukum Mencium Tangan Wanita Tua yang Bukan Mahram

TANYA: Assalamualaikum. Apa hukum cium tangan (sebbah atau salim) kepada nenek-nenek tua (tidak mungkin menikah lagi) yang bukan mahram?

Memperhatikan adab ini pada sebagian kalangan sangatlah lazim dilakukan. Bahkan sebagian orang menganggap, meninggalkan hal itu sama dengan kurang beradab.

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah.
Keharaman bersalaman antara seorang laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan keluarga (mahram) penyebabnya bukan hanya masalah keinginan syahwat yang hubungannya dengan menikah. Oleh karenanya tidak ada beda antara yang sudah tua dengan yang muda. Kekhawatiran dianggap kurangajar bisa disampaikan dengan baik-baik dan sopan serta permintaan maaf.