Melepas Gigi Palsu Setelah Meninggal

TANYA: Salam Ustad. Apakah gigi (palsu) pasangan itu hrs dilepas jika meninggal dunia?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Tidak ada kewajiban melepas gigi palsu seorang jenazah, namun jika harganya sangat mahal dan bisa dimanfaatkan untuk hal-hal manfaat oleh ahli waris, serta membiarkannya dikubur bersama jenazah dianggap sebagai perbuatan pemborosan dan menyia-nyiakan yang berharga, maka hukumnya haram.