Sujud di Atas Turbah yang Warnanya Sudah Memudar

TANYA: Bagaimana menurut fatwa Rahbar hukumnya salat dengan sujud di atas turbah yang sudah hitam karena sering dan lama digunakan? Apakah boleh? Atau harus dibersihkan? Bagaimana bila membersihkannya beresiko turbah pecah?

JAWAB: Jika ada benda selain tanah yang melapisi turbah, maka wajib dibersihkan dengan cara dikerik dengan pisau atau amplas, namun jika warna hitam bukan karena terlapisi benda lain, maka tidak bermasalah dan sujud ke atasnya hukumnya sah.