Pembayaran Kaffarah Tidak Bisa Diuangkan

TANYA: Assalamualikum Ustad. Dalam fiqh Ahlulbait, untuk membayar kaffarah puasa ramadhan yakni memberikan makan kepada 60 orang, apakah boleh ditukar dengan sejumlah uang senilai pemberian makan kepada 60 orang, namun diberikan seluruhnya kepada 3 orang yang berstatus 1 janda dan 2 orang anak yatim nya? Terima kasih Ustad.

JAWAB: Alaikumussalam wr. Untuk kaffarah (sanksi karena membatalkan tanpa sebab) harus diberikan dalam bentuk beras atau nasi+lauk, dan harus diberikan kepada 60 orang miskin dari pengikut (Syiah) Ahlulbait.