Hukum Bermain Billiard

TANYA: Salam Ustad. Ana mau bertanya tentang hukum bermain billiard dalam madzhab Syiah, apakah diperbolehkan Ustad?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Permainan billiard dan permainan lainnya dalam pandangan Ulama Syiah Ahlul Bait AS dihukumi haram, jika permainan tersebut dikenal di tengah masyarakat sebagai permainan yang dipakai untuk berjudi dan identik dengan judi walaupun kita bermain tanpa judi. Adapun jika di tengah masyarakat kita tinggal tidak identik dengan judi, maka boleh saja bermain dengannya tanpa judi.