Ketentuan Puasa Bagi Musafir yang Berpergian Sebelum Dzuhur

TANYA: Salam Ustad. Saya mau tanya mengenai puasa saat musafir. Misal saya tinggal di Jakarta pergi ke Medan untuk bermukim lebih dari 10 hari, dengan transit di Palembang.

Dari Jakarta pagi lalu sampai di Medan sore di hari yang sama. Apakah di hari tersebut saya puasa atau termasuk musafir sehingga harus batal saat transit di Palembang? Terimakasih.

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Jika berangkat dari Jakarta sebelum Dzuhur dan tiba di Medang setelah Dzuhur, maka puasa batal, namun jika berangkat dari Jakarta sebelum Dzuhur dan tiba di Medan sebelum Dzuhur juga, maka puasa sah. Begitu juga jika berangkat dari Jakarta setelah Dzuhur, maka puasa sah.