Mengenakan Barang yang Terbuat Dari Kulit Babi

TANYA: Salam Ustad. Apa hukumnya menggunakan jenis barang seperti sepatu atau barang lainnya yang terbuat dari kulit babi? Mohon penjelasannya Ustad.

JAWAB: Alaikumussalam watahmaullah. Pada prinsipnya boleh dipakai di luar salat. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa dia selalmanya najis walaupun sudah dicuci, jadi perlu menjaga kesucian badan dengan memakainya pada saat kering dan badan kita kering juga. Di saat mencuci juga tidak digabung dengan yang lain.