Wajibkah Mengeluarkan Khumus Dari Modal Investasi?
TANYA: Assalamualaikum Ustad. Kalau ada orang yang menginvestasikan uang nya kepada orang lain atau perusahaan, kemudian orang tersebut sudah terjadwal harus mengeluarkan khumus, apakah uang yang diinvestasikan itu tetap harus dikeluarkan khumus nya?
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Modal yang diinvestasikan, yang masih ada pada orang lain, selama tidak ada di kita, maka tidak ada kewajiban khumus. Tapi keuntungan bulanan yang sudah didapatkan jika masih ada pada saat jatuh tempo, wajib dikeluarkan khumusnya.