Berpergian ke Tempat Kelahiran Saat Puasa
TANYA: Salam Ustad. Apabila seseorang lahir di Kota Pekalongan, tapi sudah lama (sudah puluhan tahun) pindah ke Kota Bandung dan sudah berdomisili tetap di Bandung. Lalu suatu saat dia pergi ke Pekalongan (dengan niat kurang dari 10 hari), apakah dia harus ifthar ataukah dia boleh berpuasa? Syukran.
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Tugasnya di Pekalongan yang merupakan kota kelahiran (wathan) aslinya, adalah lanjutkan puasa dan wajib melaksanakan shalat 4 rakaat, kecuali dia sudah tinggalkan dan niat tidak akan tinggal kembali di kota tersebut, maka saat itu kota Pekalongan sama seperti kota yang lain.