Hukum Sendawa Saat Puasa

TANYA: Salam Ustad. Apabila di saat berpuasa perut terasa kembung lalu kita berusaha untuk sendawa namun keluar cairan, apakah itu termasuk muntah yang disengaja?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Sendawa beda dengan muntah. Tidak masalah dengan sendawa dan cairannya masih di leher atau di rongga mulut bawah, namun tidak bisa ditahan untuk tidak masuk lagi. Adapun jika sampai hingga rongga mulut dan mestinya bisa kita tahan lalu kita buang namun kita telan lagi, maka puasa batal dan terkena sanksi kaffarah.