Pembagian Harta Waris Dari Anak yang Belum Menikah

TANYA: Salam Ustad. Apabila ada seorang anak laki-laki meninggal dunia dalam keadaan belum menikah, bagaimana cara membagikan harta warisannya? Saat kedua orangtua dan saudaranya masih ada.

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Warisan jatuh pada Ibu dan Ayah dengan porsi pembagian 1/6 dari harta untuk Ibu, dan sisanya untuk Ayah.

Adapun jika ia tidak memiliki saudara, maka Ibu mendapat bagian 1/3 dari harta, dan sisanya untuk Ayah.