Mengucapkan Salam Kepada Wanita yang Bukan Muhrim
TANYA: Salam Ustad. Bagaimana hukum memberi salam kepada seorang wanita yang bukan muhrim? Dan apakah boleh ia menjawab salam tersebut? Syukran.
JAWAB: Alaikumussalam wr. Suara bukanlah aurat, jadi tidak masalah dan boleh hukumnya seorang laki-laki memberi salam kepada perempuan. Kecuali dengan melakukannya, akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan (fitnah), maka dia menjadi haram.