Salat di Dalam Kendaraan
TANYA: Salam Ustad. Apabila kita berpergian menggunakan bus, untuk posisi berdiri seperti nya tidak memungkinkan, posisi yang memungkinkan duduk di kursi penumpang. Mohon penjelasan terkait kiblat dan sujud?
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Untuk salat wajib yang masih ada waktu dan kesempatan untuk dilaksanakan di luar bus, yakni di tempat normal dan tidak bergerak, maka wajib melaksnakannya di tempat normal dan tidak bergerak.
Jika tidak memungkinkan, maka boleh melaksanakan salat di kursi penumpang dengan sujud di atas turbah atau kertas di atas meja yang ada di depannya atau paha.
Namun jika bisa untuk duduk di lantai sehingga sujud secara sempurna di lantai bus, maka wajib dilakukan.
Adapun untuk kiblat, jika memungkinkan maka wajib berpindah arah ke kiblat yang benar, jika tidak maka gugur kewajiban menghadap kiblat, artinya kemana saja menghadap maka hukumnya sah.