Hak Warisan Seorang Istri Tanpa Anak
TANYA: Salam Ustad. Suami saya meninggal dunia dalam kondisi tidak memiliki anak. Bagaimana aturan pembagian warisannya? Berapakah bagian untuk saya?
JAWAB: Alaikumussalam wr, wb. Bagian untuk Anda adalah 1/4 dari seluruh harta warisan peninggalan suami. Adapun sisanya adalah sebagai berikut:
- Jika orang tua Almarhum masih hidup, yakni ayah dan ibunya, maka sang ibu mendapatkan 1/3 dengan syarat Almarhum tidak memiliki saudara. Dan 1/6 jika memiliki saudara. Sedangkan sisanya untuk sang ayah.
- Jika yang hidup hanya ayah saja maka sisanya untuknya secara keseluruhan.
- Jika yang hidup ibu saja, maka sisanya untuk nya secara keseluruhan.
- Jika tidak ada ayah dan ibu namun terdapat kakek dan nenek yang masih hidup, maka sisanya untuk mereka, mengambil hak ayah dan ibu.
- Jika yang hidup saudara, maka sisanya untuk mereka dengan pembagian laki-laki dua bagian dari perempuan.
- Jika yang ada hanya saudara ayah, maka sisa untuk mereka dengan pembagian laki-laki dua bagian perempuan.
- Jika yang ada adalah saudara ibu, maka sisa untuk mereka dengan pembagiqn sama rata antra laki dan perempuan.
- Jika yang ada saudara ayah dan saudara ibu, maka 1/3 dari sisa untuk saudara ibu dibagi dengan sama rata dan sisanya untuk saudara ayah dengan pembagian laki-laki dua bagian perempuan.
- Jika saudara ayah dan ibu tidak ada namun ada anak-anak mereka, maka sisa untuk mereka dengan mengambil bagian ayah atau ibu mereka.
- Jika semua yang disebutkan di atas tidak ada, maka sisa menjadi hak Imam AS, yang pada masa ghaibah seperti saat ini adalah diserahkan kepada Mujtahid yang memenuhi persyaratan atau Marja’ nya.