Hukum Berpuasa Ketika Berubah Niat Saat Sedang Musafir

TANYA: Salam Ustad. Afwan mau tanya. Apabila seorang musafir niat iqomah di suatu tempat, lantas setelah 2 hari dia berubah pikiran dan hanya berniat tinggal 5 hari disana, maka dia sholat 4 rakaat (tamam).

Bagaimana dengan puasa? apa tetap bisa dilakukan?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Ya betul, sebagaimana sholatnya dilanjutkan dengan sempurna yakni tamam (4 rakaat) hingga dia keluar dari kota itu, begitu juga puasanya, dia harus lanjutkan berpuasa dan sah hingga dia keluar dari kota itu.