Apakah Sah Menikah Ketika Wanitanya Hamil di Luar Nikah?
TANYA:
Assalamualaikum
Jika seorang remaja pacaran lalu hamil.
Lalu karna hamil lalu menikah, bagaimana hukumnya menikah saat wanita nya hamil?Apakah pernikahannya sah?
Syukron
JAWAB:
Ya boleh saja dan sah menikah dalam keadaan sudah hamil, namun secara hukum anak yang di kandungan itu bukan anaknya secara syar’iy.