Air Ketuban


TANYA:
Apakah air ketuban itu najis?

JAWAB:
Tidak ada dalam buku-buku Fatwa yang menyebutan air ketuban sebagai benda najis, jadi dipahami darinya, bahwa ia dihukumi suci, kecuali jika bercampur dengan darah, maka ia najis karena darahnya.