Bolehkah Menyalurkan Khumus Tanpa Melibatkan Lembaga Penyalur Khumus?

TANYA:
Salam.
Izin bertanya. Pertanyaan khumus:

  1. Apakah penerima khumus harus bermazhab Ahlulbait?
  2. Apakah boleh menyalurkan sendiri secara langsung khumus tersebut ke orang yang masuk kategori penerima khumus yang ada dilingkungan kita, tanpa melibatkan lembaga penyalur khumus?
  3. Apakah penerima khumus wajib diberi tahu bahwa uang tersebut adalah uang khumus dari fulan untuknya? Atau apakah boleh hanya dikasih tahu, “Ini hadiah dari fulan.”..

JAWAB:
Alaikumsalam

  1. Ya benar penerima khumus harus pengikut Ahlulbait AS
  2. Boleh dengan syarat mendapatkan izin dari pemilik otoritas untuk mendistribusikan atau Marja’
  3. Tidak harus