TANYA:
Assalamu’alaikum
Di dalam fiqih Ahlul Bayt bolehkah seorang perempuan Haji atau Umrah tidak dengan mahramnnya?
JAWAB:
Alaikumussalam wr
Boleh hukumnya perempuan berangkat haji atau umrah tanpa mahram dengan syarat perjalanan aman dan terhindar dari berbagai hal yang tidak diinginkan (fitnah)