Memasukan Air dan Obat-obatan ke Telinga, Apakah Membatalkan Puasa?

TANYA:
Assalamualaikum
ustad mau bertanya mengenai hukum ke dokter THT dalam rangka membersihkan serumen kering di dalam telinga yang sudah menghambat pendengaran dan terbukti keluar kotoran telinga yg besar. Apakah batal puasa, mengingat dilakukan tindakan penyemprotan air dan obat-obatan yang dimasukkan ke lubang telinga? Terima kasih sebelumnya ustad..?

JAWAB:
Alaikumussalam wr
Memasukkan air ke dalam telinga atau meneteskan obat tetes ke telinga tidak membatalkan puasa, jadi puasa dihukumi sah pada kasus yang ditanyakan.