TANYA:
Ada minuman olahan herbal fermentasi Teh disebut Kombucha. Apakah statusnya halal untuk dikonsumsi?
JAWAB:
Kalau lihat dari bahan dan proses pembuatannya tidak ada yang menyebabkan haram, jadi hukumnya halal, kecuali jika memabukkan, maka hukumnya haram.