Menjual Kepala dan Kulit Hewan Qurban, Apa Hukumnya?

TANYA:

Assalamualaikum

Menurut mazhab AB bolehkah menjual Kulit dan kepala sapi hewan qurban ? Lalu uangnya digunakan sebagi apa?

JAWAB:

Alaikumussalam wr

Menjual kulit binatang qurban hukumnya boleh dan uangnya dipergunakan untuk biaya yang dibutuhkan atau diberikan kepada fakir miskin. Adapun kepala atau bagian lainnya yang masih bisa dimakan maka tidak boleh dijual.