Ayah Sambung dapat Menjadi Wali Nikah
TANYA
Assalamu’alaikum mau tanya ustadz, apakah bapak sambung dapat menjadi wali nikah anak perempuan sambung nya?
JAWAB:
Dalam fikih Syiah AB seorang perempuan untuk melangsungkan (membacakan) akad nikah bisa melakukannya sendiri, atau ayahnya atau orang lain yang menjadi wakilnya, baik dia masih gadis (belum pernah menikah) atau janda (sudah pernah menikah), hanya saja jika dia masih gadis, perlu meminta izin dari wali yakni ayah kandung atau kakek (ayahnya ayah kandung). Jadi bisa saja ayah sambung membacakan akad nikah sebagai wakil si perempuan