Keutamaan Fikih Ahlulbait: Melengkapi Petunjuk Al-Quran dengan Penjelasan Para Imam Suci

Dalam mempelajari fikih, khususnya yang berkaitan dengan tata cara ibadah, kita sering menemui ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan petunjuk global. Salah satu contohnya adalah ayat tentang wudhu. Kata “ilaa” dalam bahasa Indonesia yang bermakna “sampai” atau “ke”, dalam konteks ini menunjukkan sebuah batas. Namun, para ulama mengidentifikasi dua jenis batas yang dimungkinkan:

Batas Obyek: Menjawab pertanyaan, “Sampai mana area yang harus dibasuh?”

Batas Cara: Menjawab pertanyaan, “Dari mana memulai dan sampai di mana mengakhiri pembasuhan?”

Mayoritas ulama Ahlulbait (AB) berpendapat bahwa ayat wudhu menjelaskan batas yang pertama, yaitu batas obyek, dan bukan yang kedua. Pendapat ini didukung oleh dua alasan (dalil) yang kuat:

Pertama, dalam tata bahasa Arab, kata “ilaa” yang menunjukkan batas cara biasanya selalu digandengkan dengan kata “min” (dari), membentuk struktur “min… ilaa…” (dari… sampai…). Struktur ini tidak ditemukan dalam ayat wudhu.

Kedua, sebagai penguat, pemahaman ulama Sunni sendiri tidak mewajibkan tata cara membasuh tangan dengan urutan tertentu, seperti harus dimulai dari ujung jari dan diakhiri di siku, atau sebaliknya. Mereka membebaskan hal ini, yang membuktikan bahwa ayat tidak menjelaskan secara spesifik tentang cara memulai dan mengakhiri.

Lalu, dari mana kita mendapatkan tata cara yang detail? Jawabannya adalah dari hadits-hadits para Imam Ahlulbait, khususnya penjelasan rinci dari Imam Ja’far ash-Shadiq AS. Melalui penjelasan beliaulah, umat mendapatkan bimbingan praktis dalam pelaksanaan ibadah.

Contoh yang Lebih Jelas pada Membasuh Kaki

Permasalahan ini menjadi semakin jelas ketika kita melihat perintah untuk membasuh kaki. Sangat tidak masuk akal jika ayat diartikan secara harfiah mengharuskan membasuh dari ujung jari hingga mata kaki. Bayangkan betapa repot dan sulitnya praktiknya, terutama dalam kondisi tertentu.Sementara itu, dalam fikih Ahlulbait, yang diwajibkan adalah mengusap kaki, bukan membasuhnya. Dan tata cara mengusap ini dicontohkan secara detail oleh Imam Ja’far ash-Shadiq AS, yaitu dimulai dari ujung jari hingga ke mata kaki. Penjelasan ini memberikan kemudahan dan kejelasan yang sangat berarti bagi umat dalam beribadah.

Keutamaan Madzhab Syi’ah Ahlulbait: Kelengkapan Sumber Hukum

Salah satu keutamaan madzhab Syi’ah Ahlulbait, sesuai dengan telaah penulis, terletak pada kejelasan dalam banyak masalah fikih yang dalam Ahlussunah seringkali tidak mendapatkan penjelasan yang mendetail. Hal ini dapat dilacak dari konteks sejarah.

Nabi SAW hanya hidup di Madinah selama sekitar 12 tahun, dalam kondisi yang penuh dengan lebih dari 20 peperangan besar dan kecil. Ditambah lagi, hampir tidak ada sahabat yang bertanya secara sangat detail kepada Nabi tentang setiap tata cara ibadah. Akibatnya, hadits-hadits yang ada kebanyakan adalah penukilan sahabat tentang Nabi yang terbatas pada apa yang mereka saksikan secara langsung.

Sementara itu, dalam Fikih Ahlulbait, sumber hukumnya tidak hanya terbatas pada Hadits Nabi SAW, tetapi juga meliputi hadits dari Sayyidah Fatimah AZ dan 12 Imam yang masanya membentang hingga sekitar 250 tahun setelah Nabi. Rentang waktu yang panjang ini memungkinkan banyak sekali penjelasan para Imam di zamannya mengenai hal-hal yang tidak sempat dijelaskan secara rinci oleh Nabi SAW. Ditambah dengan keberadaan sahabat-sahabat Imam yang aktif bertanya, maka para Imam pun menjawab dan menjelaskannya.

Di sinilah pentingnya Hadits Tsaqalain, di mana Nabi SAW memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada dua pusaka: Al-Qur’an dan Itrah (keluarga) Ahlulbait-nya. Penjelasan para Imam Ahlulbait adalah penjabaran praktis dan otentik dari Al-Qur’an, yang memastikan bahwa umat tidak tersesat dalam memahami dan mengamalkan ajaran agamanya hingga akhir zaman.

Dengan demikian, kehadiran dan bimbingan para Imam Ahlulbait melengkapi pemahaman kita terhadap ajaran Islam, memberikan kejelasan, kedalaman, dan kemudahan dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.