Antara Talak dan Kewajiban Nafkah yang Tidak Ditunaikan

TANYA:

Salam.

Di saat Suami tidak melakukan kewajiban nafkahnya, berapa bulan sang istri dianggap sudah jatuh (sah) talaknya? sehingga bisa menikah dengan orang lain? syukron

JAWAB:
Alaikumussalam wr wb
Dalam Fikih AB Talak (perceraian) dihukumi sah (jatuh) jika 1). suami mengucapkan lafadz talak dengan bahasa Arab di hadapan dua orang saksi laki-laki adil dalam keadaan istri suci dari haidh dan belum berhubungan pasca haidh terakhirnya.
2). Hakim Syar iy dalam hal ini Marja’ atau Rahbar atau wakilnya memutuskan untuk mentalak dalam dua kondisi 1) Suami membahayakan kehidupan istri dan 2) Suami tidak ada kabar dan sudah dicari serta ditunggu selama 4 tahun.