Hukum Bekerja sebagai Calo

TANYA:
Bagaimana hukumnya bekerja sebagai makelar atau calo?
JAWAB:
Pada dasarnya upah yang diterima dari pekerjaan sebagai makelar atau calo diperbolehkan (halal), dengan syarat diperbolehkan apabila upah tersebut diberikan sebagai imbalan dari pekerjaan mubah (diperbolehkan) yang dilakukan atas permintaan dari orang yang dia (makelar) bekerja untuknya, serta tidak melanggar aturan yang berlaku.