Pinjam Uang di Koperasi, Apakah Riba?

TANYA:
Saya pinjam uang di koperasi 6 juta. Cara bayarnya dicicil setiap Minggu 150 ribu selama 52 Minggu. Apakah ini termasuk riba atau bukan?
JAWAB:
Ya, Anda telah melakukan riba dan hukumnya haram, kecuali jika hal itu dilakukan dengan terpaksa, artinya tidak ada jalan lain dan Anda harus melakukannya.
Ada cara untuk menghindar dari hukum riba diantaranya dengan mengubah akad pinjam-meminjam menjadi jual beli jika Anda memang ingin menggunakan uang pinjaman itu untuk membeli sesuatu, yaitu dengan cara koperasi yang membeli barang yang Anda ingin beli dengan harga Rp. 5.000.000,- dan koperasi menjual barang tersebut kepada Anda dengan cara menyicil Rp. 150.000,- setiap Minggu selama 52 Minggu.