Khumus Seorang Ibu Tanpa Penghasilan
TANYA:
Assalamu’alaikum wr wb Saya ingin menanyakan terkait pelaksanaan khumus, Saya seorang ibu rumah tangga tanpa penghasilan. Penghasilan keluarga kami penuh berasal dari gaji bulanan suami yang mulai bekerja sejak 30 Desember 2023 dan seluruhnya diserahkan kepada saya sebagai istri utk dikelola. Selama ini seluruh gaji tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti makan, kebutuhan rumah tangga, transportasi, dan kebutuhan lainnya. Dalam beberapa bulan bahkan pengeluaran kami terkadang melebihi gaji sehingga terkadang dibantu oleh orang tua Terkadang kami juga makan di luar atau jajan sebagai hiburan sederhana, tetapi masih dalam batas kewajaran, tidak setiap hari, hanya sesekali tiap bulan Sejak suami mulai bekerja hingga sekarang kami belum pernah menghitung atau membayar khumus. Pertanyaan:
1. Dalam kondisi seperti ini, apakah kami memiliki kewajiban membayar khumus untuk tahun-tahun sebelumnya? Terima Kasih
2. Bagaimana perhitungan khumus dalam kasus di atas dan kapan waktu pembayaran khumus?
3. Jika seluruh penghasilan habis untuk kebutuhan hidup selama setahun dan tidak ada sisa tabungan dari gaji, apakah tetap wajib membayar khumus
4. Apakah pengeluaran seperti jajan sesekali termasuk dalam kebutuhan hidup yang tidak terkena khumus?
JAWAB:
1. Kewajibannya adalah setiap 30 Desember sesuai dengan sisa keuangan yang ada, misalnya 1.000.000 maka wajib bayar seperlima atau 20 % yaitu 200 RB.|
2. Tidak
3. Tidak wajib
4. Tidak
