Warisan dari Orang yang Tidak Menikah

TANYA:
Salam
Mengenai warisan bagi yang tidak menikah, apakah yang bersangkutan boleh mewasiatkan hartanya hanya diwariskan kepada keluarga (kakak/adik/keponakan) yang dipilihnya saja?

JAWAB:
Alaikumussalam wr wb
Harta warisan sudah ditentukan oleh syariat, yang bisa dilakukan adalah salah satu dari dua:
1) menghibahkan saat masih hidup kepada yang diinginkan, tapi konsekuensi nya sudah menjadi milik mereka dari sejak sekarang.
2) wasiat, jika saya meninggal maka harta saya diberikan kepada …..
Ini berlaku setelah kematian kita sebanyak maksimal 1/3 dari semua harta, kecuali ahli waris menyetujui