Kewajiban Iddah untuk Perempuan yang Menikah dan Cerai tanpa Hubungan Badan

TANYA:

Jika seorang gadis, menikah mut’ah selama 3 bulan, setelah habis masa, bercerai (tidak melanjutkan pernikahan) apakah status si wanita menjadi janda dan wajib menjalankan iddah?

JAWAB:

Tidak ada kewajiban untuk iddah bagi seorang perempuan yang menikah dan cerai atau habis masa pernikahan nya sebelum melakukan hubungan badan suami-istri.