Hak Anak Hasil Nikah Daim dan Mut’ah

TANYA:
Assalamu’alaikum
Pada beberapa pernyataan yang saya baca dari laman ini, menyatakan bahwa status anak begitupan bersamaan dengannya seperti hak waris ataupun hak nasabnya sama saja antara anak dari hasil pernikahan daim dan mut’ah, tapi dari beberapa keterangan yang saya baca juga, bahwa status anak beserta hak-haknya terputus ketika jangka mut’ah selesai, kiranya saya butuh jawaban sebagai pelurus atas perihal ini, terimakasih

JAWAB:
Alaikumussalam warahmatullah
Hak anak yang dilahirkan dari perkawinan mut’ah sama dengan anak yang dilahirkan dari perkawinan daim jika kedua orang tuanya masih terikat perkawinan. Begitu juga jika masa perkawinan sudah habis, maka hak anak adalah sama dengan anak yang dilahirkan dari perkawinan daim dan kedua orang tuanya berpisah. Hak anak untuk mendapatkan nafkah dan warisan tidaklah terputus