Hukum Mengkonsumsi Minuman dan Minuman dengan pewarna dari Karmin

Tanya:
Assalamu’alaikum
Apa hukumnya mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung zat pewarna dari sejenis serangga yang dikenal dengan nama Karmin?

Jawab:
Alaikumussalam wr wb
Terdapat dua penjelasan terkait hal ini;
1) Kalau tubuh serangga dihancurkan untuk menjadi warna sehingga yang kita makan dan minum bercampur dengan bagian tubuh serangga maka haram.
2) Kalau serangga hanya dimasukkan di air lalu dari serangga tersebut keluar zat pewarna merah seperti lebah menghasilkan madu, maka hukumnya halal